Jul 3, 2009

KBBI edisi IV

Hmm, jadi kena beli KBBI lagi nih, tapi rasanya cukup worth  :)

Artikel di bawah ini karangan superpakar bahasa Indonesia.... orang Swedia asli(!) yg sering menulis di Kompas.

--
Salam bahasa,
EJ


BAHASA
Ihwal KBBI Edisi Keempat

Jumat, 3 Juli 2009 | 02:58 WIB

ANDRE MOLLER

Setiba di rumah mertua di Blora beberapa saat lalu, ada hadiah berat yang menunggu saya: Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi terbaru. Kamus yang terdiri atas lebih dari 1.700 halaman ini sudah barang tentu menarik perhatian pakar bahasa di Indonesia. Telah diadakan pula sejumlah seminar dan sudah ditulis sejumlah makalah yang membahasnya dari pelbagai sudut. Tak jarang, sebagian dari pembahasan ini merupakan keluhan, entah itu keluhan atas kualitas kertas (yang lebih bagus daripada edisi-edisi terdahulu), harga (yang sering kali dinilai terlalu tinggi), entah penjelasan yang diberikan pada kata-kata tertentu. Sebagian orang merasa ada kata-kata dalam khazanah kebahasaan Nusantara yang belum masuk ke dalam kamus yang terdiri atas lebih dari 90.000 lema dan sublema ini.

Sebelum saya sampaikan keluhan ringan saya, yang sebetulnya lebih bersifat renungan pribadi, harus saya sampaikan pujian tak terhingga kepada semua orang yang terlibat dalam pembuatan kamus ini. Sungguh hebat bahwasanya sebuah bahasa yang baru "lahir" kurang dari 100 tahun yang lalu (Soempah Pemoeda, 1928) dan baru diakui pada tahun 1945 telah terekam dalam sebuah kamus adikarya seperti yang terletak di depan saya sekarang ini. Saya membungkuk dan bersalut (walau kata terakhir belum termasuk dalam arti ini di KBBI).

Keluhan atau renungan pertama saya berhubungan dengan tanah air saya, Swedia, yang sedikit dianaktirikan dalam kamus akbar ini. Waktu jadi mahasiswa di Yogya, saya bangga ketika Presiden (kala itu) Abdurrahman Wahid menyajikan sebuah kata "baru" ke dalam bahasa Indonesia: ombudsman. Dikatakannya pada kesempatan itu, kata ini ia serap dari bahasa Swedia. Betul, kata ini merupakan kata asli Swedia, dan tak aneh kalau seorang mahasiswa Swedia di Jurusan Bahasa Indonesia terlihat dengan dada melembung pada hari itu.

Kata ombudsman terekam di KBBI edisi baru di bawah "Kata dan Ungkapan Asing" (hlm 1605) dengan dua penjelasan yang sesuai dengan arti aslinya. Sejauh itu, semuanya baik-baik dan sah-sah saja. Namun, jika diamati dengan cermat, akan kelihatan tiga huruf miring di depan penjelasan ini: Ing. Maksudnya adalah bahwa kata ombudsman berasal dari bahasa Inggris. Ini jelas penyimpangan dari jalan bahasa yang lurus. Yang ragu-ragu hubungi Gus Dur.

Swedia juga diperlakukan dengan sedikit aneh di daftar "Nama Negara, Ibu Kota, Bahasa, dan Mata Uang" (hlm 1661). Selain ibu kota dieja dengan salah (seharusnya Stockholm), bahasa Swedia dinamakan "Swensk". Kata itu terdengar aneh di telinga seorang Swedia. Sejauh yang saya tahu, bahasa saya ini disebut bahasa Swedia dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Swedia sendiri, bahasanya disebut svenska. Dalam daftar ini memang ada sejumlah kejanggalan (seperti apakah bahasanya mau disebut dalam bahasa Indonesia atau bahasa lokalnya), tetapi ini merupakan yang paling aneh yang saya jumpai.

Renungan terakhir saya (pada kesempatan ini) berkaitan dengan judul kamus ini. Saya belum memahami dengan betul judulnya. Terkadang disebut Kamus Besar Bahasa Indonesia: Pusat Bahasa Edisi Keempat (misalnya hlm xxix, xxxi), dan terkadang disebut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat (hlm vii), dan terkadang seolah-olah mau disebut Kamus Besar Bahasa Indonesia: Edisi Keempat (misalnya hlm i dan sampul). Menurut saya, alternatif terakhir paling afdal, tetapi saya kira alternatif pertama yang paling sering dipakai. Saya bertanya-tanya: ke mana perginya Pusat Bahasa edisi-edisi terdahulu? Dan mengapa mesti dimutakhirkan?

ANDRÉ MÖLLER Penyusun Kamus Swedia-Indonesia, Tinggal di Swedia

Sumber: Kompas, 3 Juli 09

Jun 14, 2009

Pilpres, bahasa & etika

Dari soal Pilpres ke topik bahasa sampai menyentuh "...tuntutan etik Protestan adalah disiplin, kerja keras, dan hemat...". Jadi, siapa bilang bahasa dan berbahasa itu tidak penting?  (EJ)


BAHASA
Elektabilitas
Kompas, 12 Juni 2009

KASIJANTO SASTRODINOMO

MENILIK semangat risalahnya, "Usul untuk SBY" dalam rubrik ini (1 Mei) yang mengkritik penggunaan bentukan kata berbahan baku bahasa asing, Ulil Abshar-Abdalla tampaknya akan menolak elektabilitas yang kini banyak disebut-sebut berkaitan dengan pemilihan presiden. Mungkin ia lebih nyaman dengan keterpilihan sebagai penggantinya. Namun, apa boleh buat, elektabilitas telah ditawarkan terutama oleh para pengamat politik, penyelenggara jajak pendapat, dan media. Mencegahnya rasanya kurang demokratis. Kita tunggu saja hasil uji pasar: akankah elektabilitas mengkhalayak atau menguap seiring dengan perjalanan waktu.

Terlepas dari setuju atau tak-setuju, elektabilitas cukup padat makna sebagai istilah untuk mengukur tingkat keterpilihan calon presiden. Mungkin kita juga patut lega menyambut kata itu karena ia menandai watak partisipatif: mewadahi gagasan bahwa masyarakat ramai boleh ikut serta menimbang-nimbang calon presiden yang dianggap paling layak memimpin negeri.

Digali dari elect, mekanisme pembentukan elektabilitas niscaya serupa dengan accountability yang menjadi akuntabilitas sebagai bandingan. Bedanya, elect dalam bahasa Inggris tak pernah diturunkan menjadi electibility. Turunan elect yang dikenal selama ini adalah election (nomina), electioneer (verba intransitif/nomina), elective (adjektiva/nomina), elector (nomina), electoral (adjektiva), dan electorate (nomina). Dilihat dari aneka turunan itu, elektabilitas tampaknya dekat dengan elective dalam arti 'having power to elect'.

Dalam khazanah pemikiran sosial modern, elective yang bersanding affinity menjadi kata kunci untuk memahami tesis Max Weber tentang Etika Protestan dan Spirit Kapitalisme. Menurut sosiolog tenar itu, banyak yang salah tangkap terhadap tesisnya dengan menganggap agama Kristen menjadi sebab suburnya kapitalisme di Eropa pada abad ke-16/17. Padahal, yang dia maksudkan ialah adanya elective affinity, yakni pengaruh motivasional yang bersifat mendukung secara timbal-balik antara tuntutan etik tertentu kaum Protestan (seperti disiplin, kerja keras, dan hemat) dengan pola motivasi ekonomi dalam sistem kapitalisme. Jadi, bukan agama per se yang menyebabkan tumbuhnya kapitalisme. Di kemudian hari Weber bahkan menyadari bahwa kapitalisme tidak berjalan bersama agama, seperti yang diperlihatkan dalam In Search of the Spirit of Capitalism: An Essay on Max Weber's Protestant Ethic Thesis oleh G Marshall (1982).

Jika demikian, elective affinity sebagai idiom yang netral. Seperti ditunjukkan Clifford Geertz, misalnya lapisan kaum santri merupakan elemen penting dalam membangkitkan kewirausahaan di Jawa, bahkan di Indonesia.

Terakhir, mungkinkah unsur afinitas elektif itu juga kita temukan dalam (proses pemilihan) presiden mendatang. Artinya, lebih dari sekadar kuat-lemahnya elektabilitas, adakah para calon presiden kita memiliki pandangan etis, tingkah laku dan tindakan bermakna yang nyambung dengan tuntutan akan kesejahteraan rakyat banyak.

KASIJANTO SASTRODINOMO Pengajar pada FIB Universitas Indonesia

Sumber: Kompas, 12 Juni 09



Jun 12, 2009

Menteri Pendidikan Untuk Indonesia

Memperebutkan Mendiknas
Jumat, 12 Juni 2009

DARMANINGTYAS

Hiruk-pikuk kampanye calon presiden dan calon wakil presiden juga diwarnai tarik-menarik kepentingan partai politik peserta koalisi. Peserta koalisi pendukung capres-cawapres mulai pasang "tarif" terkait dengan jabatan sebagai imbalan. Salah satunya, memperebutkan jabatan menteri pendidikan nasional.

Perebutan kursi mendiknas ini merupakan berita menarik karena sebelumnya jabatan yang paling diperebutkan adalah di kementerian bidang perekonomian, terutama keuangan, BUMN, dan pertambangan. Baru kali ini jabatan mendiknas diperebutkan secara terbuka. Atau, mungkin karena setelah reformasi menteri pendidikan dijabat golongan tertentu terus, maka dianggap given sehingga tidak diperebutkan secara terbuka. Baru setelah peta politik berubah, perebutan terjadi.

Mengapa diperebutkan?

Mengapa jabatan mendiknas diperebutkan?

Pertama, tiap tahun Departemen Pendidikan Nasional mengelola sekitar 35 juta siswa (TK sampai SMTA). Bila ditambah jumlah mahasiswa, guru, dan dosen, sekitar 40 juta jiwa. Ini potensi massa amat besar bagi parpol yang ingin memenangi pertarungan di masa mendatang. Sejarah membuktikan, Orde Baru dapat bertahan lama salah satunya karena mampu "mencuci otak" pelajar dan mahasiswa sehingga tiap lulusan tidak terbiasa menghadapi perbedaan pendapat. Para pengurus parpol tahu potensi itu, maka perlu direbut.

Kedua, Depdiknas memiliki anggaran paling besar dibandingkan dengan departemen lain. Dana pendidikan bukan hanya dari APBN, tetapi juga dari APBD dan iuran masyarakat. Secara akumulatif, dana yang terhimpun di dunia pendidikan, TK-perguruan tinggi, bisa mencapai Rp 200 triliun lebih per tahun dan dapat digunakan untuk apa saja.

Ketiga, menguasai Depdiknas berarti menguasai murid, mahasiswa, guru, dosen, dana, kurikulum, prasarana dan sarana, serta kebijakan. Semua itu dapat dipakai untuk apa saja, termasuk indoktrinasi nilai-nilai yang sesuai dengan garis politik penguasa. Kata Althusser, institusi pendidikan itu bagian dari aparatus ideologi, yang mengajarkan know-how, tetapi dalam bentuk memastikan kepatuhan terhadap ideologi yang sedang berkuasa. Dengan demikian, tidak terelakkan kepentingan penguasa akan tersampaikan melalui sekolah/kampus dengan segala kebijakannya. Jabatan mendiknas itu amat strategis.

Namun, sungguh tragis sekaligus hancur bangsa ini bila jabatan mendiknas dipegang oleh parpol/golongan tertentu sebagai imbalan mendukung capres-cawapres. Sebab, kebijakan pendidikan yang dibuat tidak akan terbebas dari kepentingan partai/golongan. Padahal, pendidikan seharusnya berpihak pada semua golongan, termasuk mereka yang tidak beragama dan tidak ikut parpol.

Untuk itu, perlu ditegaskan, siapa pun presiden terpilih, mendiknas jangan dijadikan bagian dari dagang sapi. Presiden perlu memiliki visi bahwa pendidikan adalah bagian dari proses integrasi sosial dan bangsa sehingga harus dijaga netralitasnya dengan tidak menyerahkan kepada parpol atau golongan tertentu. Terlalu besar risikonya bagi bangsa ini bila mendiknas diserahkan kepada parpol.

Mendiknas seperti apa yang diperlukan

Pertama, mendiknas yang mampu berpikir luas, tidak hanya melihat pendidikan dari aspek pendanaan, tetapi juga dari perspektif filsafat manusia, peradaban, budaya, seni, sosial, dan keutuhan bangsa. Seorang mendiknas yang mampu membuat kebijakan yang memanusiakan manusia, menjunjung tinggi peradaban dan budaya bangsa. Mendiknas hendaknya tidak memenjarakan jiwa manusia dan mengarahkan kita hidup dalam satu dimensi (teknologi informatika) belaka dengan corak budaya tunggal.

Kedua, mendiknas yang mampu memahami bahwa pendidikan bukan sekadar masalah manajerial saja—sampai harus disertifikasi dengan ISO—tetapi bagian dari proses kebudayaan guna menumbuhkan kepercayaan dan integritas diri sebagai individu, warga, bangsa, dan negara. Dengan demikian, pendidikan akan melahirkan manusia yang memiliki kepercayaan diri tinggi untuk hidup merdeka.

Ketiga, mendiknas harus mampu mengembalikan sekolah dan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi milik publik, bukan membiarkan kian elitis karena hanya dapat diakses kelompok berduit. Masyarakat miskin yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara terpaksa ke sekolah swasta yang biasanya harus ditanggung sendiri. Di negara-negara normal, sekolah negeri/PTN dibuka bagi semua, sedangkan yang mahal ada di sekolah-sekolah swasta. Konsekuensi dari pengembalian sekolah negeri/PTN menjadi milik publik adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang liberalistik itu harus direvisi atau dicabut.

Keempat, mendiknas harus mampu menjadikan pendidikan sebagai bagian dari proses integrasi sosial dan bangsa. Karena itu, berbagai kebijakan pendidikan yang mengarah pada eksklusivisme, termasuk melalui formalisasi agama di sekolah negeri hingga murid diketahui agamanya melalui seragam yang dipakai, pemisahan siswa laki-perempuan dalam kelas/kegiatan, dan menutup akses golongan minoritas ke sekolah negeri tertentu, tak boleh dibuat. Kebijakan yang aneh-aneh itu hanya boleh dilakukan sekolah swasta, bukan sekolah negeri. Sekolah negeri harus terbuka bagi semua golongan tanpa membedakan agama, suku, etnis, dan ekonominya.

Kelima, mendiknas harus bisa diajak berdialog, misalnya soal ujian nasional. Apakah ujian nasional akan dipertahankan sebagai standar kelulusan—meski penuh manipulasi dan kebohongan—atau sebagai pemetaan dan standardisasi mutu yang tidak berdampak pada kelulusan dan tidak harus dilakukan tiap tahun? Konsekuensinya, perlu revisi PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Bila Anda profesor doktor yang merasa mampu memenuhi minimal kelima persyaratan itu, silakan mengajukan diri sebagai calon mendiknas. Tetapi, bila Anda seorang profesor doktor yang sepaham dengan aneka kebijakan pendidikan yang liberalistik, diskriminatif, dan eksklusif, jangan bermimpi menjadi mendiknas karena hanya akan memerosokkan bangsa Indonesia ke jurang kehancuran, secara ekonomi, politik, sosial, budaya, maupun peradaban.

Penolakan terhadap mendiknas dari parpol juga didasarkan pada sikap pesimisme terhadap mereka yang tidak mungkin mampu menciptakan kebijakan pendidikan yang netral, terbebas dari kepentingan agenda politik internalnya. Untuk itu, dibutuhkan presiden yang sensitif terhadap aneka persoalan kebangsaan agar tidak salah dalam memilih mendiknas.

Darmaningtyas Aktivis Pendidikan; Tinggal di Jakarta

Sumber: Kompas, 12 Juni 09